PENGARUH HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGUASAAN TANAH ULAYAT DI ACEH
Kata Kunci:
Hukum Adat dan Islam, Tanah Ulayat, AcehAbstrak
Abstrak
Negara Indonesia sebagai negara hukum menganut tiga sistem hukum sekaligus yaitu hukum barat, hukum adat, dan hukum Islam untuk mengatur kehidupan sosial dan ketatanegaraannya. Dua dari tiga sistem hukum itu yaitu hukum Islam dan Hukum adat memiliki korelasi yang sangat melekat. Penerapan kedua hukum yang melekat ini sangat kental bagi masyarakat adat di Aceh yang menjunjung tinggi hukum agama Islamnya dan sangat mempengaruhi hukum adat mereka. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif yang memfokuskan pada permasalahan sesuai fakta di lapangan, salah satunya dengan cara studi pustaka melalui berbagai sumber literatur. Konsep penguasaan tanah ulayat dari kacamata hukum IslamĀ memisahkan tanah menjadi dua hak yaitu Haqul Allah dan Haqul Adam. Sementara dari kacamata adat mereka menggunakan istilah "tanoh umum" atau "tanoh masyarakat" memiliki arti yang serupa dengan tanah ulayat. Disisi lain, kedua sistem hukum ini juga berpengaruh langsung terhadap pengelolaan tanah ulayat di Aceh, dikembangkan sebagai hak milik kolektif berdasarkan hukum dan kewenangan desa, dan dewan desa bertugas mengelola tanah tersebut. dengan tata kelola tanah yang dikontrol oleh konsep-konsep Islam, seperti hak milik (mulk), hak pakai (usufruct), dan hak sewa (ijarah).