PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK DALAM SENGEKETA PAJAK
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Wajib Pajak, Sengketa PajakAbstrak
Penelitian ini mengkaji secara teoritis mengenai kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia dan upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022. Melaksanakan pembangunan nasional membutuhkan biaya yang besar, salah satu penerimaan negara yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan adalah pajak. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal perpajakan, tentu saja terdapat perselisihan dan perbedaan antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak, inilah yang disebut dengan Sengketa Pajak. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah secara normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode sampling dan teknik pengolahan dan analisis bahakn hukum. Teknik analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif terhadap bahan hukum berupa analisis deskriptif. Implikasi dari penelitian ini adalah Pengadilan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Pengadilan Khusus yang berpuncak pada Mahkamah Agung, namun kedudukannya berrada di luar 4 (empat) lingkungan peradilan.