KETENTUAN SURAT WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Surat Wasiat, Keabsahan Akta WasiatAbstrak
Membuat wasiat (testament) adalah perbuatan hukum, seseorang menentukan tentang apa yang terjadi dengan harta kekayaannya setelah meninggal dunia. Harta warisan seringkali menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial, oleh karena itu memerlukan pengaturan dan penyelesaian secara tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya testament ini, maka sering terhindar pertikaian di antara para ahli waris dalam hal pembagian harta warisan. Karena ahli waris menghormati kemauan ataupun kehendak terakhir dari si pewaris tersebut. Namun demikian, agar pembagian harta warisan secara praktis dan adil dapat dilaksanakan maka hukum membatasi testament itu, pembatasan mana tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Adanya perbedaan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktek hukum dalam masyarakat tentang pembuatan surat wasiat pada masa ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ketentuan hukum yang masih ada dapat dipakai dalam kemajuan perkembangan masyarakat dalam bidang hukum. Karena adanya beberapa hukum yang mengatur masalah ini dalam lingkup hukum keperdataan yang berlaku di Indonesia, maka penulis hanya membatasi penelitian ini khususnya pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata