ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
(Studi Putusan Nomor: 453/Pid.Sus/2022/PN Tjk.)
Kata Kunci:
Penjatuhan Pidana, Berita Bohong, Kerugian KonsumenAbstrak
Transaksi elektronik antara satu pihak dengan pihak lain dengan menggunakan media sosial idealnya dilakukan dengan jujur agar tidak melanggar delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sesuai dengan rasa keadilan. Bagaimanakah penjatuhan pidana yang ideal terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Putusan Nomor: 453/Pid.Sus/2022/PN.Tjk yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan pidana serta pidana yang dijatuhkan hakim telah memberikan manfaat kepada masyarakat. Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen belum memenuhi unsur keadilan, karena 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) masih belum maksimal dibandingkan dengan ancaman pidana Pasal 45A Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu terdakwa juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penjatuhan pidana yang ideal terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik adalah dengan memperberat pidana penjara dan pidana denda terhadap terdakwa, mengingat terdakwa melakukan delik perbarengan (concurcus), yaitu pada saat yang sama bukan hanya melakukan tindak pidana ITE tetapi juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.