ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN SURAT KETERANGAN HASIL SWAB ANTIGEN COVID-19
(Studi Putusan Nomor 283/Pid.B/2022/PN Tjk)
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan, Swab Antigen Covid-19Abstrak
Salah satu dampak Pandemi Covid-19 pada bidang transportasi mengharuskan masyarakat untuk memiliki dan menunjukkan persyaratan berupa Surat Keterangan Hasil Swab Antigen Covid-19 kepada petugas. Adanya persyaratan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana pemalsuan. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen Covid-19 dalam Putusan Nomor 283/Pid.B/2022/ PN.Tjk dan Apakah pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen Covid-19 telah memenuhi aspek keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri atas hakim, jaksa dan akademisi hukum pidana. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen Covid-19 dalam Putusan Nomor: 283/Pid.B/2022/PN.Tjk didasarkan pada unsur kemampuan bertanggungjawab yaitu terdakwa sudah berusia dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen Covid-19. Penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap terdakwa belum memenuhi aspek keadilan, karena tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen Covid-19 yang dilakukan terdakwa sebagai karyawan pada dr. Rodhy Clinic Kota Bandar Lampung terjadi karena persetujuan dari pemilik klinik dengan alasan bahwa yang memesan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen Covid-19 merupakan keluarga terdakwa, tetapi pemilik klinik dalam hal ini hanya dijadikan sebagai saksi, sehingga terdakwa sebagai karyawan harus mempertanggungjawabkan sendiri tindak pidana tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah kepada aparat penegak hukum agar lebih maksimal melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Para pemilik klinik kesehatan agar mematuhi ketentuan terkait penerbitan surat Keterangan Hasil Swab Antigen Covid-19 dengan pemeriksanaan kesehatan secara benar dan tidak berorientasi pada keuntungan semata-mata.