PENGATURAN MENGENAI KEWAJIBAN PEMENUHAN HAK NAFKAH ISTRI PADA KASUS PERCERAIAN DALAM PERBANDINGAN PERKAWINAN NEGARA INDONESIA DAN INDIA
Kata Kunci:
Hak Nafkah, Perceraian, Perkawinan Indonesia dan IndiaAbstrak
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai ketentuan pemenuhan hak nafkah istri pasca perceraian yang ada di negara Indonesia dan negara India. Kemudian penulis akan meneliti persamaan dan perbedaan mengenai ketentuan pemenuhan hak nafkah istri pasca perceraian yang ada di negara Indonesia dan negara India. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan komparatif dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan, buku-buku, kitab-kitab fikih, dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan di Indonesia belum menjamin terpenuhinya hak nafkah istri pasca perceraian. Hal ini dikarenakan tidak adanya kehadiran negara untuk memaksa suami melaksanakan kewajibannya dengan memberikan hukuman apabila terjadi pelanggaran. Berbeda dengan negara Indonesia, negara India hadir dengan ketentuan yang telah menjamin untuk pemenuhan hak nafkah istri pasca perceraian. Dimana di negara India apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar ketentuan yang ada, maka suami tersebut dapat terjerat hukuman denda atau penjara, sebagaimana yang disebutkan dalam Muslim Women (Protection of Right on Divorce) Act 1986. Dengan apa yang ada pada kalimat diatas bahwa penulis melihat sisi-sisi persamaan dan perbedaan tentang UU Perkawinan yang ada di Indonesia dan di India, sehingga peneliti sampai pada kesimpulan bahwa, di Indonesia belum adanya ketentuan yang menjamin perihal pemenuhan hak nafkah istri pasca perceraian sedangkan di India sudah ada ketentuan yang menjamin untuk pemenuhan hak nafkah istri pasca perceraian karena ada konsekuensi hukum yang harus dijalani mantan suami jika tidak dapat memenuhi putusan hukum yang sudah inkracht di Pengadilan.