IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN KETAATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KEBUMEN
Kata Kunci:
Implementasi, Peraturan Daerah, Ketertiban, KetentramanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan pengaruh peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam meningkatkan ketaatan masyarakat yang terbagi menjadi enam ruang lingkup ketertiban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang berjenis empiris denganĀ mempelajari dan menganalisa objek yang diteliti dengan mengembangkan fakta-fakta dan keadaan yang terjadi di masyarakat. Sumber data penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara melakukan wawancara dan observasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan kelompok masyarakat tertentu sebagai batas penelitian, kemudian bahan hukum lain seperti buku, jurnal hukum, skripsi terdahulu, artikel dan makalah yang memiliki relevansi dengan penelitian ini. Selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif yang mengutamakan pada penelitian di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, sejak ditetapkan peraturan daerah mengenai ketertiban dan ketentraman masyarakat pada tahun 2020, implementasi tidak berjalan dengan baik yang dibuktikan dengan masih banyaknya dan meningkatnya pelanggaran terkait tertib yang diatur dalam perda. Hasil penelitian di lapangan juga menunjukkan bahwa hambatan ditemui dan dihadapi oleh kedua unsur yakni Satpol PP dan masyarakat. Implementasi yang dilakukan belum sepenuhnya dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kebumen.