Urgensi Pembaharuan Peraturan Perundang Undangan tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia
Kata Kunci:
Sampah, Peraturan, PengelolaanAbstrak
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan turunannya. Namun, kondisi dan kebutuhan akan regulasi pengelolaan sampah terus berkembang sehingga regulasi tersebut saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan sampah di Indonesia. Di berbagai Tempat Pemrosesan Akhir telah terjadi kelongsoran akibat sudah tidak sanggup menampung sampah yang ada. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis kekurangan dari regulasi yang sudah ada saat ini dan memberikan saran revisi kepada peraturan perundang-undangan tersebut. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisisnya adalah regulasi tentang pengelolaan sampah yang saat ini sudah ada belum cukup komprehensif mengatur pengelolaan sampah. Pedoman pengelolaan sampah secara teknis diserahkan kepada Peraturan Daerah sehingga menyebabkan tidak meratanya regulasi tersebut dan implementasi regulasi ini juga kurang memadai. Di Singapura, proses pengelolaan sampah ditangani oleh National Environment Agency dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah. Proses pengelolaan sampah di Singapura dilakukan dengan mengumpulkan sampah dengan truk khusus kemudian dilakukan daur ulang dan pembakaran dengan sistem yang sudah terpadu. Berdasarkan masalah tersebut, peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah harus dilakukan perubahan. Dalam penyusunan revisi tersebut, Indonesia perlu belajar dari berbagai negara lain yang sudah memiliki sistem yang baik, seperti Singapura. Hal tersebut dikarenakan aturan yang ada belum sanggup mengatur seluruh proses pengelolaan sampah. Aturan ini perlu disusun mulai dari lingkup terkecil, yaitu lingkup rumah tangga, kemudian dari para pengangkut sampah di lingkup Kelurahan/Desa, sampai kepada pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir. Adanya otonomi daerah untuk mengatur sendiri aturan pengelolaan sampah tidak salah. Namun, perlu ditambahkan aturan yang memaksa dalam pengelolaan sampah yang berlaku secara nasional.