PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Psb)
Kata Kunci:
Anak, Pencabulan, Tindak Pidana PencabulanAbstrak
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan diluar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Maraknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak akhir-akhir ini telah sangat memperhatinkan. Anak merupakan generasi muda dan sumber daya manusia yang potensial, oleh karena itu terhadap tindak pencabulan yang dilakukan anak harus diberikan sanksi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui pertanggungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan, baik itu bahan primer, sekunder maupun tersier. Dalam kasus anak sebagai pelaku pencabulan tentunya tidak mudah untuk memutuskan sanksi pidana kepada mereka, mengingat mereka merupakan seorang anak yang masih memiliki hak-hak untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, untuk menjaga dan melindungi hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum ini, maka disusunlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.