PERJANJIAN INDONESIA DAN CHINA DI ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK (AIIB) DALAM PROGRAM BELT AND ROAD INITIATIVE

Penulis

  • Sean Aprile Lesmana Universitas Pelita Harapan
  • George Vitto Corleone Sitorus Universitas Pelita Harapan

Kata Kunci:

Indonesia, China, Belt and Road Initiative (BRI)

Abstrak

Penelitian ini menganalisis hubungan antara Indonesia dan China dalam perjanjian Belt and Road Initiative yang didukung oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Fokusnya adalah pada analisis hukum kontrak internasional dalam perjanjian-perjanjian yang melibatkan pembangunan infrastruktur maritim, seperti pelabuhan dan pembelian kapal. Pemerintah Indonesia telah aktif mendukung Inisiatif Belt and Road sebagai bagian dari visi Poros Maritim Global, yang bertujuan untuk memperkuat sektor maritim negara ini. Namun, dalam konteks investasi mengharuskan untuk memahami implikasi hukum kontrak internasional yang mengatur hak, kewajiban, dan penyelesaian sengketa antara kedua negara. Studi ini menyoroti aspek-aspek dalam analisis hukum kontrak internasional dan penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian BRI antara Indonesia dan China telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait kontribusi dan tanggung jawab dalam proyek infrastruktur. Pemilihan hukum yang berlaku serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efektif juga telah diatur dalam perjanjian-perjanjian ini. . Mekanisme penyelesaian sengketa yang mencakup negosiasi, mediasi, dan arbitrase juga menjadi fokus dalam penelitian ini. Ditemukan bahwa perjanjian Belt and Road Initiative memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk menyelesaikan sengketa dengan damai dan efektif, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum kontrak internasional. Dengan demikian, perjanjian-perjanjian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara serta menjaga hubungan kerjasama yang harmonis dalam jangka waktu yang panjang.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30