STUDI TENTANG KETERLIBATAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Penulis

  • Ramsul Nababan Universitas Negeri Medan
  • Ayu Tri Chahyani Universitas Negeri Medan
  • Hanaya Manuela Ambarita Universitas Negeri Medan
  • Tebi Tefianta Banjarnahor Universitas Negeri Medan
  • Ulan Dari Universitas Negeri Medan
  • Yulia Fanissah Sihotang Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Hukum, Keterlibatan, Legislasi, Masyarakat, Sipil

Abstrak

Pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, sesuai prinsip demokrasi dan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011. Ditemukan bahwa keterlibatan masyarakat sering terhambat oleh kurangnya akses informasi, kapasitas, dan transparansi proses legislasi. Hal ini menimbulkan tantangan dalam mewujudkan produk hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka, memanfaatkan literatur seperti buku, jurnal, dan hasil penelitian terkait. Teknik pengumpulan data melibatkan sumber primer dan sekunder, seperti dokumen perundangan. Analisis dilakukan secara kritis untuk memahami partisipasi masyarakat sipil dalam proses legislasi dan hambatan yang dihadapi, guna memberikan rekomendasi peningkatan kualitas legislasi.Keterlibatan masyarakat sipil diatur dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, namun implementasinya menghadapi hambatan berupa kurangnya akses informasi, keterbatasan kapasitas, dan dinamika politik. Transparansi rendah dan intimidasi juga membatasi partisipasi. Strategi seperti edukasi publik, pemanfaatan teknologi digital, dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat dapat memperbaiki partisipasi untuk mewujudkan undang-undang yang inklusif dan akuntabel.Kesimpulan: Partisipasi masyarakat sipil dalam legislasi penting untuk menciptakan undang-undang yang demokratis dan responsif. Hambatan seperti akses informasi dan kapasitas masyarakat perlu diatasi. Saran: Tingkatkan transparansi, edukasi masyarakat, dan gunakan teknologi digital untuk memperluas partisipasi. Pemerintah harus membuka ruang dialog dan memberikan umpan balik atas masukan publik untuk memperkuat legitimasi legislasi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30