AGAMA DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (KASUS PELARANGAN JILBAB DI SEKOLAH)

Penulis

  • Nova Mariyanti Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi
  • Wedra Aprison Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Agama, Jilbab, Sistem Pendidikan Nasional

Abstrak

Wanita dalam agama Islam diwajibkan menutup Aurat dari ujung kepala sampai ujung kaki kecuali wajah dan telapak kaki. Pemakaian jilbab salah satu usaha perempuan untuk menutup aurat bagian kepala. Pada zaman sekarang jilbab merupakan identitas bagi kaum Muslimah di Indonesia dan ada juga menjadikan jilbab sebagai way of life. Pada zaman orde baru, terjadi pelarangan menggunakan jilbab di beberapa lembaga pendidikan untuk menyeragamkan pakaian peserta didik saat masuk sekolah, namun kebijakan ini mendapat respon yang tidak baik di berbagai tempat khususnya kalangan orang tua muslim. Artikel ini meneliti pertama, Hubungan Islam dengan pemerintah orde baru. Kedua,beberapa kasus pelarangan jilbab yang terjadi di sekolah. Artikel ini mendapatkan masih ada di beberapa daerah yang mendiskriminasi perempuan muslim di Lembaga-lembaga pendidikan. Salah satu Bentuk diskriminasi kepada perempuan di Lembaga pendidikan adalah pelarangan jilbab di sekolah. diskriminasi dapat dilihat melalui media-media televisi maupun koran-koran nasional. Rekomendasi artikel ini dapat digunakan untuk mengkaji ulang kebijaka-kebijakan sekolah yang bersinggungan dengan keyakinan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31