MANAJEMEN PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH DI KECAMATAN TANAH PASIR KABUPATEN ACEH UTARA
Kata Kunci:
Zakat fitrah, Amil zakat, Tokoh masyarakat, Pengumpulan zakat fitrah, Pembagian zakat fitrahAbstrak
Di Kecamatan Seunuddon pembagian zakat fitrah tidak hanya terbatas pada delapan senif, tetapi dibagikan kepada seluruh anggota masyarakat. Penulis berusaha meneliti bagaimana praktek pengumpulan dan pembagian zakat fitrah di Kecamatan Seunuddon serta bagaimana pendapat amil zakat dan tokoh masyarakat mengenai praktek pengumpulan dan pembagian zakat fitrah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan sosiologis. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa praktek pengumpulan zakat fitrah di Kecamatan Seunuddon tidak bertentangan dengan pendapat yang ada dalam kajian ulama mazhab akan tetapi dari sisi pembagian diperoleh praktek yang menyalahi ketentuan mazhab, seperti orang yang kaya tetap diberi zakat fitrah, penggabungan antara senif fakir dan miskin tanpa membedakan antara keduanya. Mereka masih bersikukuh dengan mengeluarkan beras dan tidak menerima dengan harganya. Dari hasil wawancara dengan amil dan tokoh ulama juga dipahami bahwa menurut mereka pengumpulan dan pembagian zakat fitrah yang dijalankan selama ini sudah tepat karena dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama dan zakat fitrah tetap dikeluarkan dengan beras tanpa ingin mempelajari dalil-dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan harga karena praktek ini menurut mereka sesuai dengan yang dituntun dalam mazhab Syafi’i, dan masyarakat lebih mudah mengeluarkan beras daripada harga karena mayoritas muzakki adalah petani.