URGENSI PENERAPAN PAJAK KARBON DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN NEGARA-NEGARA DI ASEAN
Kata Kunci:
Pajak karbon, Perbandingan, TantanganAbstrak
Abstrak − Kebijakan pajak karbon merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan atas emisi karbon. Di Indonesia sendiri pajak ini akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2025. Sedangkan di negara-negara ASEAN, khususnya Singapura, pajak ini sudah diterapkan sejak tahun 2019. Penerapan kebijakan pajak karbon di setiap negara memiliki perbedaan, baik dari segi tarif maupun mekanismenya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan penerapan Pajak Karbon di Indonesia dan di negara-negara ASEAN, khususnya Singapura. Penulis menggunakan jenis penelitian kajian literatur dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif dan sumber data diperoleh melalui data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, dan sumber data diperoleh melalui data sekunder.
Abstract − The carbon tax policy is one of the government's efforts to overcome the negative impacts caused by carbon emissions. In Indonesia, this tax will begin to be implemented in 2022. Meanwhile in ASEAN countries, especially Singapore, this tax has been implemented since 2019. The implementation of carbon tax policies in each country is different, both in terms of rates and mechanisms. Therefore, this study aims to determine the differences in the application of carbon taxes in Indonesia and in ASEAN countries, especially Singapore. The author uses a type of literature review research with descriptive qualitative data analysis techniques and data sources obtained through secondary data. This study uses a qualitative approach with a descriptive research type, and data sources are obtained through secondary.