ANALISIS PELAKSANAAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN, PAJAK REKLAME, DAN PAJAK PARKIR DIKANTOR BAPENDA KOTA MEDAN
Kata Kunci:
Analisis pelaksanaan sistem pemungutan Pajak Restoran, Reklame, Parkir di Kantor BAPENDA Kota MedanAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh Kantor BAPENDA Kota Medan pada Restoran, Reklame, dan Parkir di daerah kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendeketan analisis menggunakan data kuantitatif yang diambil dari pemungutan pajak restoran, pajak reklame dan pajak parker di kantor BAPENDA Kota Medan selama kurun waktu 5 tahun belakangan ini dari tahun 2018 sampai dengan 2023. Penelitian ini dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Medan yang beralamat di Jl. Jendral Abdul Haris Nasution No.32, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20143, Indonesia. Lokasi ini saya pilih karena merupakan sumber data maupun informasi yang dibutuhkan sekaligus tempat saya melakukan Praktek Kerja Lapangan. Efektivitas dan Kontribusi dari Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak Parkir terhadap pertumbuhan perekonomian kota medan cukup baik. Dimana dengan banyak nya Restoran, Reklame dan Parkir yang tersebar di seluruh Kota Medan menambah dana anggaran untuk pemkot Medan dalam melakukan semua hal yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak khusus nya di Kota Medan. Factor yang mempengaruhi besar kecil nya presentase pada peningkatan pertumbuhan penerimaan pajak Restoran, Reklame, dan Parkir pada setiap tahunnya dipengaruhi oleh meningkat nya jumlah wajib pajak Restoran, Reklame, dan Parkir yang mendaftarkan diri atas usahanya dan objek pajaknya. Hal ini dapat dilihat pada Data Badan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPPMPT) dimana setiap tahunnya banyak pengusaha yang terdaftar dan melakukan perizinan atas usahanya semakin meningkat. System pengawasan dan kemudahan dalam melakukan perijinan untuk membuka usahanya cukup baik meski terkadang terdapat kelalaian dalam system pemungutan pajak walaupun sudah diberi kemudahan dalam melakukan proses pembayaran atau pemungutan pajak oleh Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Medan.
The purpose of this research is to determine the tax collection system carried out by the Medan City BAPENDA Office for Restaurants, Billboards and Parking in the Medan city area. This research uses an analytical approach using quantitative data taken from collection of restaurant tax, advertising tax and parking tax at the Medan City BAPENDA office over the past 5 years from 2018 to 2023. This research was carried out at the Medan City Regional Revenue Agency located at Jl. General Abdul Haris Nasution No.32, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Medan City, North Sumatra 20143, Indonesia. I chose this location because it is a source of data and information that is also needed as a place for me to carry out Field Work Practices. The effectiveness and contribution of Restaurant Tax, Advertisement Tax and Parking Tax to the economic growth of Medan City is quite good. Where the many restaurants, advertisements and parking lots spread throughout the city of Medan increase the budget for the Medan city government to carry out all things that affect the lives of many people, especially in the city of Medan. Factors that influence the size of the percentage increase in restaurant, advertising and parking tax revenue growth each year are influenced by the increase in the number of restaurant, advertising and parking taxpayers who register their businesses and tax objects. This can be seen at the Integrated Investment and Services Licensing Agency (BPPMPT) where every year an increasing number of entrepreneurs are registered and carry out permits for their businesses. The monitoring system and ease of carrying out permits to open a business are quite good, although sometimes there are negligence in the tax collection system even though it has been given convenience in carrying out the payment or tax collection process by the Medan City Regional Revenue Agency Office.