Analisis Implementasi Rahn (Gadai Syariah) dengan Akad Al Ijarah dalam Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Adi Mansah Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kata Kunci:

Implementasi, Gadai Syariah (Rahn), Ijarah, Hukum Islam

Abstrak

Sharia pawn (rahn) with an al ijarah agreement at the Ciputat Tangsel Branch Sharia Pegadaian, in accordance with the legal basis issued by DSN Fatwa Number 25/DSNMUI/III/2002 concerning Rahn. This compatibility can be seen, where the Ciputat South Tangerang Branch of the Sharia Pawnshop has attempted to provide pawnings in a disseminated manner so as not to help Rahin in obtaining a pawn loan. This is still ongoing today and has proven to be efficient in its implementation. This research is qualitative research (field study) field research with data collection through observation and interviews. The focus of the study is the object and orientation to be achieved. This research is field research. With a qualitative descriptive analysis system that allows researchers to describe the research results as they are, then proceed with hermeneutical analysis, namely providing the meanings contained in the entire activity. Furthermore, the analysis and conclusions are logical, complete, integrated and can be understood using the inductive method. The method used is through interviews and direct observation with sources from the Ciputat sharia pawnshop and also other secondary data. The implementation of the Ciputat Sharia Pawnshop can be concluded that the implementation of the rahn contract carried out by the parties has several stages, including: the pre-contract stage, namely the delivery stage by fulfilling the conditions determined by the Sharia Pawnshop; the stages of the rahn contract, namely the presence of rahin, murtahin, goods being pawned and delivery of goods; while the post-agreement stage of the rahn contract is the end of the rahn contract, namely when the goods have been handed back to the owner, the rahn has paid off the debt; or the goods are sold by order of the judge on Rahn's orders. Rahn contracts that take place at Pegadaian Syariah have been regulated starting from the name of the contract, the subject and object of the contract, the contracting parties and even the completion of the contract, if the customer cannot pay off on time then the customer is allowed to apply for additional time by paying ujrah (ijarah). ) rent.

Gadai syariah (rahn) dengan akad al ijarah di Pegadaian Syariah Cabang Ciputat Tangsel, sesuai dengan landasan hukumnya yang di keluarkan Fatwa DSN Nomor 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Kesesuaian tersebut terlihat, dimana Pegadaian Syariah Cabang Ciputat Tangsel telah berusaha untuk melaksanakan pemberian gadai dengan cara sesederhana mungkin agar tidak mempersulit rahin dalam memperoleh pinjaman gadai. Hal ini masih saja berlangsung sampai saat sekarang ini dan terbukti efesien dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualiltatif (field research) penelitian lapangan dengan pengambilan datanya melalui observasi dan wawancara. Fokus kajian dari objek dan orientasi yang hendak dicapai penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dengan sistem analisa kualitatif deskriptif yang memungkinkan peneliti menguraikan hasil penelitian apa adanya, lalu dilanjutkan dengan analisa hermeneutic yaitu memberikan makna-makna yang ditemukan dalam hubungannya dengan aktivitas. Selanjutnya analisa dan kesimpulan yang logis, utuh, terpadu dan bisa dimengerti dengan menggunakan metode induktif. Metode yang digunakan dengan wawancara dan observasi langsung dengan narasumber dari pihak pegadaian syariah ciputat dan juga data sekunder lainnya. Implementasi Pegadaian Syariah Ciputat dapat di simpulkan, bahwa implementasi akad rahn yang di buat oleh para pihak ada beberapa tahapan antara lain: tahap pra-akad yaitu tahap pengajuan dengan memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh Pegadaian Syariah; tahap akad rahn yaitu adanya rahin, murtahin, barang yang di gadaikan dan penyerahan barang; sedangkan tahap post akad rahn berupa berakhirnya akad rahn yaitu bila barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya, rahin telah membayar hutangnya;atau barang dijual dengan perintah hakim atas perintah rahin. akad rahn yang telah terjadi di Pegadaian Syariah telah di atur mulai dari nama akad, subyek dan obyek akad, para pihak dalam akad bahkan sampai pada penyelesaian akad, apabila nasabah tidak bisa melunasi pada waktunya maka nasabah boleh mengajukan waktu tambahan dengan cara membayar ujrah (ijarah) sewa.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-01