IMPLEMENTASI PRINSIP MAQASHID SYARIAH DALAM PRAKTIK KEUANGAN ISLAM MODERN (KIM): SEBUAH TRANSFORMASI DARI KEPATUHAN FORMAL MENUJU KESEJAHTERAAN SUBSTANTIF

Penulis

  • Parlindungan Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mirzah Ikmaliyah Universitas Islam Sumatera Utara
  • Dhea Alpina Giawa Universitas Islam Sumatera Utara
  • Heru Kurniawan Universitas Islam Sumatera Utara
  • Ismail Universitas Islam Sumatera Utara

Kata Kunci:

Maqashid Syariah, Keuangan Islam Modern, Maqashid Shariah Index, Tata Kelola Syariah, Kesejahteraan Substantif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam praktik Keuangan Islam Modern (KIM) serta mengidentifikasi tantangan dalam transformasi dari kepatuhan formal menuju kesejahteraan substantif. Menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka terhadap literatur nasional dan internasional terkini (2020–2025), penelitian ini mengeksplorasi isu-isu multidimensi seperti formalisme produk, kelemahan pengukuran kinerja berbasis Maqashid, serta keterbatasan tata kelola syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi produk berbasis utang (debt-based) masih menjadi kendala utama dalam mewujudkan keadilan distributif dan kemaslahatan ekonomi. Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan Kerangka Standardisasi Metrik Maqashid (K-SMM) untuk menyempurnakan Maqashid Shariah Index (MSI) dengan mengintegrasikan indikator sosial-ekonomi global seperti Sustainable Development Goals (SDGs). Selain itu, dikembangkan model Dewan Pengawas Syariah (DPS) Strategis Independen guna memperkuat akuntabilitas syariah melalui audit dan pengawasan berbasis Maqashid. Penelitian ini juga mengajukan kerangka Maqashid-Fintech yang menautkan inovasi keuangan digital dengan tujuan keberlanjutan seperti Green Sukuk dan Qardh Hasan digital. Secara keseluruhan, hasil penelitian menegaskan perlunya reposisi KIM dari orientasi kepatuhan formal menuju paradigma Maqashid Compliance yang berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan sosial ekonomi global..

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30