REKONSTRUKSI BAITUL MAL ERA DIGITAL: MODEL INSTITUSI KEUANGAN PUBLIK SYARIAH TERINTEGRASI UNTUK KESEJAHTERAAN KOLEKTIF (MASHLAHAH 'AMMAH)
Kata Kunci:
Baitul Mal, Fiqh Maliyyah, Keuangan Publik Syariah, Rekonstruksi Kelembagaan, Akuntabilitas DigitalAbstrak
Kegagalan sistem fiskal kontemporer untuk mengimplementasikan prinsip Fiqh Maliyyah secara menyeluruh telah menciptakan jurang akuntabilitas dan tumpang tindih fungsi sosial-fiskal yang merusak. Jurnal ini menawarkan solusi fundamental dan mendesak: Rekonstruksi Baitul Mal Digital. Melalui pendekatan normatif- komparatif, penelitian ini mengungkap bahwa Baitul Mal modern harus dihidupkan kembali sebagai Otoritas Keuangan Publik Syariah Sentral. Diusulkan Model Dual-Pockets Terintegrasi yang secara tegas memisahkan Dana Sosial Murni (ZISWAF) dari Dana Publik Umum (Sukuk/Fiskal Syariah). Rekonstruksi ini tidak hanya mengubah struktur, tetapi juga mendesak harmonisasi regulasi dan adopsi Akuntabilitas Digital (termasuk blockchain) serta peningkatan SDM profesional Fikih Muamalah. Hasilnya adalah kerangka kerja yang menjamin transparansi penuh, mendorong Wakaf Produktif, dan membiayai infrastruktur non-riba, sebagai langkah krusial untuk mencapai mashlahah 'ammah dan keadilan sosial yang berkelanjutan.
The failure of contemporary fiscal systems to fully implement the principles of Fiqh Maliyyah has created a severe accountability gap and a damaging overlap between social and fiscal functions. This journal offers a fundamental and urgent solution: the Digital Reconstruction of Baitul Mal. Using a normative-comparative approach, this study reveals that the modern Baitul Mal must be revived as the Central Islamic Public Finance Authority. It proposes an Integrated Dual-Pockets Model that strictly separates Pure Social Funds (ZISWAF) from General Public Funds (Sukuk/Sharia Fiscal). This reconstruction demands regulatory harmonization and the adoption of Digital Accountability (including blockchain) alongside the cultivation of professional Fiqh Muamalah human resources. The outcome is a framework guaranteeing full transparency, fostering productive Waqf, and enabling non-riba infrastructure financing a crucial step toward achieving sustained mashlahah 'ammah and social justice.




