FIQH KLASIK TENTANG GHARAR DAN RELEVANSINYA DENGAN BISNIS CRYPTOCURRENCY SYARIAH

Penulis

  • Sa’idahtul Akmala Yusuf UIN Syarif Hidayatullah
  • Muhamad Zen UIN Syarif Hidayatullah

Kata Kunci:

Gharar, Fiqh Muamalah, Cryptocurrency Syariah, Ekonomi Digital, Stablecoin

Abstrak

Dalam kajian ini membahas konsep gharar dalam fiqh klasik Islam dan relevansinya terhadap praktik bisnis cryptocurrency syariah pada era ekonomi digital. Gharar dipahami sebagai unsur ketidakpastian, ketidakjelasan, dan spekulasi berlebihan dalam transaksi yang bisa memunculkan ketidakadilan bagi untuk salah satu pihak. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka terhadap literatur fiqh klasik dan kontemporer. Hasil analisis menunjukkan bahwa karakteristik cryptocurrency seperti volatilitas harga yang tinggi, ketidakjelasan nilai intrinsik, serta ketiadaan underlying asset menjadikannya rentan terhadap unsur gharar fahisy. Namun demikian, penerapan prinsip syariah melalui mekanisme transparansi berbasis blockchain, regulasi yang jelas, audit syariah, dan penggunaan aset digital yang memiliki dukungan riil seperti stablecoin dapat meminimalkan unsur gharar dalam transaksi kripto. Dengan demikian, prinsip fiqh klasik tetap relevan dalam memberikan landasan normatif bagi pengembangan ekosistem keuangan digital syariah yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30