JENIS PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Penulis

  • ST. Harbiah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Meliana Esmiralda Wijaya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Eka Febrianti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Saiful Muchlis Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Rika Dwi Ayu Parmitasari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Musyarakah, Pembiayaan Syariah, Kemitraan Usaha, Perbankan Syariah

Abstrak

Pembiayaan musyarakah merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang berbasis pada prinsip kemitraan atau kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih. Dalam akad ini, masing-masing pihak memberikan kontribusi modal untuk membiayai suatu usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai jenis- jenis pembiayaan musyarakah dalam praktik perbankan syariah, serta tantangan dan peluangnya. Melalui metode kajian literatur dan pendekatan deskriptif-analitis, tulisan ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih luas terkait implementasi musyarakah di sektor keuangan syariah.

Musyarakah financing is one of the Islamic financial instruments based on the principle of partnership or business cooperation between two or more parties. In this contract, each party contributes capital to finance a business, and profits are shared according to the agreement, while losses are borne based on the portion of capital. This article aims to comprehensively explain the types of musyarakah financing in Islamic banking practices, as well as its challenges and opportunities. Through the literature review method and descriptive- analytical approach, this paper is expected to contribute to a broader understanding of the implementation of musyarakah in the Islamic financial sector.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-28