ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN OJK TERHADAP PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA TAHUN 2019-2023
Kata Kunci:
Perbankan, NPF, OJK, Kebijakan, SyariahAbstrak
Perbankan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang substansial, didorong oleh peran penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem keuangan berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan OJK terhadap pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan aset, pembiayaan, dan literasi keuangan syariah, serta tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari dokumen resmi, laporan tahunan OJK, laporan keuangan Bank Syariah Indonesia (BSI), dan artikel media daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan OJK, termasuk Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah 2020-2024 dan merger bank syariah nasional, telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan aset dan pembiayaan. Penurunan rasio Non-Performing Financing (NPF) mencerminkan peningkatan kualitas manajemen risiko di bank syariah. Meskipun terdapat kemajuan, tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, adopsi teknologi digital yang belum optimal, dan persaingan dengan bank konvensional masih perlu diatasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya upaya berkelanjutan dalam edukasi masyarakat, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat posisi perbankan syariah di pasar keuangan Indonesia. Dengan kolaborasi yang kuat antara OJK, bank syariah, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan perbankan syariah dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Islamic banking in Indonesia has shown substantial development, driven by the important role of the Financial Services Authority (OJK) in creating regulations that support the growth of this industry. As a country with the largest Muslim population in the world, Indonesia has great potential to develop a sharia-based financial system. This study aims to analyze the impact of OJK policies on the growth of Islamic banking in Indonesia, with a focus on increasing assets, financing, and Islamic financial literacy, as well as the challenges faced by industry players. The method used in this study is qualitative analysis with secondary data obtained from official documents, OJK annual reports, financial reports of Bank Syariah Indonesia (BSI), and online media articles. The results of the study show that OJK policies, including the 2020-2024 Islamic Financial Development Roadmap and the merger of national Islamic banks, have had a positive impact on asset and financing growth. The decline in the Non-Performing Financing (NPF) ratio reflects an increase in the quality of risk management in Islamic banks. Despite progress, challenges such as low Islamic financial literacy, suboptimal adoption of digital technology, and competition with conventional banks still need to be addressed. This study recommends the need for continuous efforts in public education, product innovation, and the use of digital technology to strengthen the position of Islamic banking in the Indonesian financial market. With strong collaboration between OJK, Islamic banks, and other stakeholders, it is hoped that Islamic banking can contribute more to the national economy and improve people's welfare.