ANALISIS LABEL HALAL PRODUK MINUMAN BINTANG ZERO TERHADAP KONSUMEN MUSLIM (STUDI DI KOTA MEULABOH)

Penulis

  • Luthfiani Musir UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Nilam Sari UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Muhammad Arifin UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Kata Kunci:

Label Halal, Bintang Zero, Konsumen

Abstrak

Berbagai macam ragam minuman yang diproduksi di Indonesia telah dijual di minimarket dan supermarket seperti minuman kaleng Bintang Zero telah masuk ke Aceh khususnya Kota Meulaboh. Minuman Bintang Zero ini merupakan bir dengan kadar alkohol 0% artinya minuman tersebut tanpa adanya kandungan alkohol. Namun, minuman ini sama sekali tidak memiliki label halal serta konsumen muslim Kota Meulaboh membeli Bintang Zero ini tanpa sadar tidak memperhatikan lagi peletakan label halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh produk Bintang Zero tanpa label halal terhadap keputusan pembelian konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang diperoleh dengan wawancara langsung terhadap responden yang mengkonsumsi minuman kaleng Bintang Zero serta wawancara dengan pihak MPU Meulaboh sekaligus LPPOM MPU Aceh dan pihak Indomaret Kota Meulaboh yang menjual produk Bintang Zero, dan metode ini juga menggunakan studi kepustakaan atau dokumentasi terhadap jurnal-jurnal dan penelitian yang relavan. Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa konsumen Kota Meulaboh yang sebagian besar beragama muslim tidak memperhatikan label halal saat memilih produk yang ingin dikonsumsi. LLPOM PMU menyatakan Bintang Zero masih belum mendapatkan labelisasi halal yang artinya produk ini haram hukumnya dikonsumsi, sebab produk tersebut menyerupai sesuatu yang haram seperti penamaan produknya menyerupai dan mengikuti seperti bir sehingga ini disebut tasyabbuh. Di samping itu pihak MPU sama sekali belum pernah mengawasi produk tanpa label halal yang beredar di Kota Meulaboh.

Various kinds of drinks produced in Indonesia have been sold in minimarkets and supermarkets, such as Bintang Zero canned drinks which have entered Aceh, especially Meulaboh City. This product is a beer with an alcohol content of 0%, meaning the drink contains no alcohol. However, this drink does not have a halal label at all, and Muslim consumers in Meulaboh City buy Bintang Zero without realizing that they no longer pay attention to where the halal label is. This research aims to determine the effect of Bintang Zero products without a halal label on consumer purchasing decisions. This research is a descriptive qualitative research obtained by direct interviews with respondents who consume Bintang Zero canned drinks as well as interviews with MPU Meulaboh as well as LPPOM MPU Aceh and Indomaret Kota Meulaboh who sell Bintang Zero products, and this method also uses literature studies or documentation on relevant journals and research. The results of this research show that consumers in Meulaboh City, the majority of whom are Muslim, do not pay attention to the halal label when choosing the products they want to consume. LLPOM PMU stated that Bintang Zero still has not received a halal label, which means that this product is haram for consumption because the product resembles something that is haram, such as naming the product like and following it like beer, so this is called tasyabbuh. Apart from that, MPU has never monitored products without halal labels circulating in Meulaboh.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30