UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PADA SEKTOR BISNIS PARIWISATA DI TENGAH PANDEMI COVID 19

Penulis

  • Tito Triantoro Universitas Pelita Bangsa
  • Nida Asriah Universitas Pelita Bangsa

Kata Kunci:

Hukum Bisnis, Upaya Penyelesaian Sengketa, Covid 19

Abstrak

Pariwisata merupakan salah satu dari industri gaya baru, yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, taraf hidup dan dalam mengaktifkan sektor produksi lain di dalam negara penerima wisatawan. Sedangkan Bisnis merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Di dalam menjalankan bisnis, adakalanya ditemui perselisihan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Terkadang sengketa yang terjadi adalah karena adanya salah satu pihak yang melakukan wanprestasi dan pihak lain merasa dirugikan. Secara garis besar, di Indonesia ada dua jalur untuk menyelesaikan sengketa yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur Litigasi merupakan upaya penyelesaian yang dilakukan di Pengadilan, sedangkan jalur nonlitigasi yaitu upaya penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sengketa bisnis dapat terjadi kapan saja tidak terkecuali saat mewabahnya Covid 19. Sebagai contoh sektor bisnis pariwisata yang kini omsetnya menurun drastis karena ada peraturan pemerintah yang mengharuskan dirumah saja dan tidak bepergian. Menurunnya omset sektor bisnis pariwisata menjadikan perusahaan lalai, seperti tidak membayar full gaji kepada pegawai dan telat dalam membayar pajak. Peristiwa seperti itu dapat menimbulkan sengketa antara perusahaan dengan individu. Upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa ini salah satunya dilakukan upaya mediasi, adapun mediasi yang digunakan adalah mediasi elektronik mengingat saat ini pandemi Covid 19 belum sepenuhnya berakhir.

Tourism is one of the new style industries, which is able to provide rapid economic growth in terms of employment opportunities, income, standard of living and in activating other production sectors in tourist-receiving countries. While business is an activity to make a profit. In running a business, sometimes there are disputes between business actors and other business actors. Sometimes disputes that occur are due to a party default- ing and the other party feels disadvantaged. Broadly speaking, in Indonesia there are two pathways to resolve disputes namely litigation and non- litigation. The Litigation Path is a settlement effort made in the Court, while the non-litigation path is the settlement effort that is carried out outside the court. This study uses a type of library research, then this study uses a normative qualitative approach. The results of this study conclude that business disputes can occur at any time without exception when the outbreak of Covid 19. For example, the tourism business sector whose turnover has now declined dramatically because there are government regulations that require at home and not traveling. The decline in the turnover of the tourism business sector has made companies negligent, such as not paying full salaries to employees and being late in paying taxes. Such events can lead to disputes between companies and individuals. One of the efforts taken in resolving this dispute was mediation, while the mediation used was electronic mediation considering that the Covid 19 pandemic is not yet over.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30