AKAD TABARRU' DAN KEADILAN SOSIAL
Kata Kunci:
Kontrak, Bisnis, SyariahAbstrak
Abstrak − Dalam menjalankan suatu usaha, hal yang sangat penting adalah masalah akad (perjanjian). Akad sebagai salah satu cara memperoleh kekayaan dalam syariat Islam yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Akad adalah suatu jalan yang diridhai Allah dan isinya harus dijunjung tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitik untuk mengkaji fenomena ekonomi Islam secara komprehensif. Perjanjian Tabarru yaitu perjanjian yang bertujuan untuk menolong dan murni karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari “balas” atau motif. Akad yang termasuk dalam kategori ini adalah: Hibah, Wakaf, Wasiat, Ibra', Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, dan Qirad. Dalam konteks kelembagaan, kajian ini mengidentifikasi perkembangan struktural pengelolaan dana tabarru'' yang semakin profesional. Lembaga keuangan Islam modern telah mengembangkan departemen khusus yang menangani program berbasis tabarru'' dengan standar operasional yang ketat dan terukur. Profesionalisasi tersebut berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat, tercermin dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam program sosial berbasis tabarru’’ bahwa akad tabarru’’ memegang peranan penting dalam mewujudkan keadilan sosial ekonomi melalui kesejahteraan yang efektif dan berkelanjutan. mekanisme redistribusi. Penerapan akad tabarru’’ dalam berbagai model dan bentuk kelembagaan terbukti memberikan dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam aspek ekonomi namun juga dalam dimensi sosial yang lebih luas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan akad tabarru''.
Abstract − In running a business, a very important thing is the issue of akad (agreement). Akad as one way to obtain wealth in Islamic law which is widely used in everyday life. Akad is a way that is approved by Allah and its contents must be upheld. This study uses a qualitative approach with a descriptive-analytical method to comprehensively examine the phenomenon of Islamic economics. Tabarru Agreement, namely an agreement that is intended to help and purely because of expecting the pleasure and reward of Allah SWT, there is absolutely no element of seeking "return" or motive. The agreements included in this category are: Grants, Waqf, Wills, Ibra', Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, and Qirad. In the institutional context, the study identified structural developments in the management of tabarru'' funds that are increasingly professional. Modern Islamic financial institutions have developed special departments that handle tabarru''-based programs with strict and measurable operational standards. This professionalization has a positive impact on the level of public trust, reflected in the increase in community participation in social programs based on tabarru'' that the tabarru'' contract plays a vital role in realizing socio-economic justice through an effective and sustainable wealth redistribution mechanism. The implementation of the tabarru'' contract in various models and institutional forms has been proven to have a significant positive impact, not only in the economic aspect but also in the broader social dimension. Research findings show that the success of the implementation of the tabarru''.