IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN OLEH DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA GORONTALO
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi kebijakan pemberdayaan anak jalanan oleh pemerintah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam kepada sejumlah informan, observasi dan pencatatan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan peneliti. Melihat fenomena yang ada, kebijakan pemberdayaan anak jalanan belum sepenuhnya optimal dalam pengimplementasian, hal ini dibuktikan dengan beberapa pemasalahan utama yang bersumber dari observasi dan pra-analisis yang dilakukan oleh peneliti. Pertama masih kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu masih kurangnya petugas pendamping rehabilitasi sosial yang bertugas memberikan pendampingan sehingga proses pemberdayaan anak jalanan belum berjalan dengan optimal. Kedua, masih kurangnya pemahaman mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana penerapan program pemberdayaan yang tidak sesuai dengan tahapan-tahapan prosedur yang ada seperti belum adanya tindak pengawasan lanjut terhadap anak jalanan. Ketiga, kurangnya komunikasi antar organisasi terkait, hal ini dapat dilihat dari komunikasi antara dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan instansi/organisasi lain dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai kewenangan dari masing-masing instansi terkait pemberdayaan anak jalanan sehingga belum berjalan secara akurat dan konsisten. Disarankan dalam aspek sumber daya manusia perlu adanya penambahan dari segi kuantitas khususnya petugas rehabilitasi sosial yang bertugas mendampingi proses pemberdayaan anak jalanan. Perlunya meningkatkan komitmen sesuai standar operasional seperti komitmen terhadap standar dan sasaran program dan juga berdasarkan strategi pemberdayaan anak jalanan yaitu streed based, centre based, community based serta melakukan pendampingan dan pengawasan lebih lanjut. Perlunya komunikasi yang terkordinir dengan baik serta keseragaman antara organisasi/instansi Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan petugas satpol pp mengenai wewenang dan tanggung jawab terkait pemberdayaan anak jalanan.