Analisis Halal atau Haramnya Bunga Bank Menurut Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thantawi

Penulis

  • Muhammad Hafiz Ikhsan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Imsar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Bunga bank, Riba, Halal, Haram

Abstrak

Bank ada untuk menjadi kekuatan ekonomi manusia. Permasalahan muncul terkait dengan sistem Perbankan yang menyempit menjadi bunga, menjadi topik pembicaraan yang kontroversial. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer seperti Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thantawi. Perbedaan pendapat tentang status bunga ini dapat mempengaruhi minat masyarakat untuk bertransaksi dengan bank. Tujuan dari penelitian ini yaitu agar dapat menganalisis status Hukum Bunga Bank apakah termasuk kedalam yang namanya riba atau bukan sehingga dapat dikatakan halal atau haram pandangan Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thantawi dan mengetahui pengaruhnya bagi pangsa pasar Perbankan Syariah di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian artikel jurnal ini yaitu Metode Kualitatif dengan Studi Literatur. Berdasarkan hasil penelitian, hukum bunga menurut Muhammad Syyid Thantawi bukanlah riba yang diharamkan. Bank ada untuk menjadi pusat kekuatan ekonomi manusia. Masalah muncul dan menjadi topik kontroversial terkait pembatasan sistem perbankan pada suku bunga. Situasi tersebut membuat perbedaan asumsi di kelompok ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi dan Muhammad Sayyid Thantawi. Ketidaksepakatan atas status keuntungan ini dapat mempengaruhi minat masyarakat untuk berbisnis dengan bank. Tujuan dari Penelitian ini yaitu agar dapat mengkaji kedudukan hukum bunga bank menurut Yusuf Qardhâwi dengan Muhammad Sayyid Thantawi dan mengkaji dampaknya kepada pangsa pasar bank syariah di Indonesia. Dengan mempergunakan tinjaun pustaka dalam metode penelitian ini.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-25