PERAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF TERHADAP PENINGKATAN PERILAKU KONSUMSI MASYARAKAT DI BANK SYARIAH INDONESIA CABANG SAMBAS
Kata Kunci:
Pembiayaan konsumtif, perilaku konsumen, Bank Syariah IndonesiaAbstrak
Lembaga keuangan adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak dibidang jasa keuangan. Artinya, kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah penghimpunan dana masyarakat dan jasa-jasa keuangan lainta. Bila lembaga keuangan tersebut disandarkan kepada konsep Syariah maka menjadi lembaga keuangan Syariah. Prilaku konsumtif adalah sebagai bagian dari aktifitas atau kegiatan mengkonsumsi suatu barang dan jasa yang dilakukan oleh konsumen. Definisi tersebut menunjukan bahwa individu yang berprilaku konsumtif akan cenderung membeli barang berdasarkan keinginan daripada kebutuhan. Dari uraian diatas maka dirumuskan masalah yang akan dibahasa adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana akad yang digunakan dalam pembiayaan konsumtif? 2.Apa saja peran pembiayaan konsumtif terhadap peningkatan perilaku konsumsi masyarakat di bank syariah Indonesia cabang sambas? Adapun metode yang akan digunakan adalah metode kualitatif. Yang mendiskripsikan kejadian dan pengamatan secara berkala. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah akad yang digunakan berupa akad murabahah dan akad ijarah. Peran pembiayaan konsumtif terhadap peningkatan perilaku konsumsi adalah dapat meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya berupa kepemilikan harta benda dan hak guna usahanya. Adapaun keuntungan bagi bank adalah mendapatkan nasabah dan margin yang telah disepakati.