PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA
Kata Kunci:
Cyrptocurrency, Hukum Ekonomi Islam, TransaksiAbstrak
Di era yang sudah serba digital ini, semua orang dapat beraktivitas dengan lebih mudah khususnya dalam bertransaksi. Pengaruh yang sangat berdampak pada sistem pembayaran dalam hal layanan aktivitas ekonomi. Salah satu alat pembayaran pada era modern ini adalah Cryptocurrency, yang merupakan uang digital berbasis blockchain yang berbentuk dari beberapa data block. Mengkaji dari hukum perekonomian islam, Cryptocurrency ini masih bersifat ambigu di mata masyarakat awam. Beberapa sumber seperti ekonom islam, beberapa jurnal hingga fatwa MUI sudah menetapkan Cryptocurrency mempunyai unsur Gharar. Kami menggunakan jenis penelitian kualitatif dan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil yang kita kaji berupa bagaimana masyarakat Indonesia memandang Cryptocurrency sebagai mata uang yang sah atau tidak, dan bagaimana hukum pada Islam.