PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

Penulis

  • Bintang Galaxy Universitas Tidar
  • Muchammad Khusni Wafa Universitas Tidar
  • Rizal Fajar Febrianto Universitas Tidar
  • Hibban Naufal Arifurrasyid Universitas Tidar
  • Asyla Cindy Zidania Universitas Tidar
  • Ghobi Mahendra Prasaja Universitas Tidar
  • Delta Satya Pratama Universitas Tidar
  • Candra Gupita Universitas Tidar
  • Ksatria Adi Buana Nur Sucipto Universitas Tidar

Kata Kunci:

Cyrptocurrency, Hukum Ekonomi Islam, Transaksi

Abstrak

Di era yang sudah serba digital ini, semua orang dapat beraktivitas dengan lebih mudah khususnya dalam bertransaksi. Pengaruh yang sangat berdampak pada sistem pembayaran dalam hal layanan aktivitas ekonomi. Salah satu alat pembayaran pada era modern ini adalah Cryptocurrency, yang merupakan uang digital berbasis blockchain yang berbentuk dari beberapa data block. Mengkaji dari hukum perekonomian islam, Cryptocurrency ini masih bersifat ambigu di mata masyarakat awam. Beberapa sumber seperti ekonom islam, beberapa jurnal hingga fatwa MUI sudah menetapkan Cryptocurrency mempunyai unsur Gharar. Kami menggunakan jenis penelitian kualitatif dan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil yang kita kaji berupa bagaimana masyarakat Indonesia memandang Cryptocurrency sebagai mata uang yang sah atau tidak, dan bagaimana hukum pada Islam. 

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30